You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Hukuman Mati Koruptor, Ini Kata Ahok
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Ahok: Koruptor Harusnya Dimiskinkan

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengusulkan pejabat yang terbukti melakukan korupsi agar dimiskinkan. Hukuman memiskinkan ini lebih efektif ketimbang memberlakukan hukuman mati.

Saya bilang lebih baik pemiskinan saja. Terus nggak dapat grasi dari presiden dan tidak ada pemotongan tahanan

Menurut Ahok, hukuman mati tidak akan memberikan efek jera. Selain itu, pejabat bersangkutan masih bisa menyewa pengacara handal untuk membebaskan dari segala tuntutan.

"Namanya wacana apa juga boleh. Kalau wacana saya lebih baik miskinkan semua keluarganya yang ketahuan duitnya dari si koruptor. Baru orang takut. Orang mah gak takut mati," kata Ahok di Balaikota, Kamis (6/8).

Djarot: Pejabat Publik Wajib Serahkan LHKPN

Ahok memberikan contoh penerapan hukuman mati terhadap pengedar narkoba yang sejauh ini kurang berhasil. Karena pengedar masih tetap banyak dan terbebas dari jerat hukum lantaran menyewa pengacara handal.

"Kenapa orang berani ngantar narkoba. Padahal hukumannya mati. Karena kekayaannya gede. Kalau nggak ketangkap terus pakai pengacara yang hebat. Bisa ke PTUN lagi, digagalin lagi," ujar Ahok.

Atas dasar itulah Ahok kemudian mengusulkan agar koruptor untuk dimiskinkan. Selain itu, grasi dan pemotongan masa tahanan juga diusulkan untuk tidak diberikan kepada koruptor.

"Saya bilang lebih baik pemiskinan saja. Terus nggak dapat grasi dari presiden dan tidak ada pemotongan tahanan," tegas Ahok.

Selain itu, untuk menghindari mendapatkan remisi terus menerus, koruptor juga tidak diperbolehkan pindah-pindah penjara. "Terus nggak boleh pindah-pindah penjara. Karena tiap kali pindah penjara modusnya tuh pindah satu dapat remisi. Pindah lagi remisi. Pindah lagi cari yang sejuk, yang gede. Keluar masih kaya raya," paparnya.

Hukuman mati bagi koruptor memang dimungkinkan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Akan tetapi, dalam pasal itu diatur bahwa hukuman mati bagi koruptor hanya bisa dijatuhkan apabila seseorang melakukan korupsi pada saat negara dalam keadaan bahaya, bencana nasional, krisis ekonomi, dan moneter, atau jika korupsi dilakukan berulang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3665 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1070 personNurito
  3. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye915 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye910 personFolmer
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye882 personNurito